Alur Pelayanan Pembuatan KTP Elektronik

  • Oct 25, 2019
  • Desa Tridonorejo

KTP Eleketronik adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana. Apabila tidak ada perubahan sesuai dengan kebijakan pemerintah, KTP berlaku seumur hidup. Syarat pengajuan KTP:

  1. Perekaman
  2. Surat pengantar dari kepala desa diketahui camat
  3. Fotocopi KK
  4. Fotocopi akta nikah bagi yang belum berusia 17 tahun
Setelah Anda melakukan perekaman data langkah selanjutnya, petugas akan melakukan pencetakan KTP Anda Syarat pengajuan Cetak KTP El:
  1. Form permohonan cetak KTP-EL
  2. Fotocopi KK
  3. Surat Keterangan (suket)/KTP lama
Bagaimana kalau KTP Anda Hilang? Apabila KTP ada hilang, Anda dapat mengajukan cetak KTP pengganti di Kantor Kecamatan dengan syarat melampirkan:
  1. Fotocopi KK
  2. Surat pernyataan kehilangan bermeterai
  3. Surat keterangan kehilangan KTP dari kepolisian
Terus bagaimana kalau KTP Rusak? Untuk penggantian KTP rusak yang perle dipersiapkan adalah:
  1. Bawa fotocopi KK dan KTP yang rusak
  2. Surat pengantar dari Kepala Desa
(ags/Pemdes Tridonorejo)