Alur Pelayanan Pembuatan KTP Elektronik
- Oct 25, 2019
- Desa Tridonorejo
KTP Eleketronik adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana. Apabila tidak ada perubahan sesuai dengan kebijakan pemerintah, KTP berlaku seumur hidup. Syarat pengajuan KTP:
- Perekaman
- Surat pengantar dari kepala desa diketahui camat
- Fotocopi KK
- Fotocopi akta nikah bagi yang belum berusia 17 tahun
- Form permohonan cetak KTP-EL
- Fotocopi KK
- Surat Keterangan (suket)/KTP lama
- Fotocopi KK
- Surat pernyataan kehilangan bermeterai
- Surat keterangan kehilangan KTP dari kepolisian
- Bawa fotocopi KK dan KTP yang rusak
- Surat pengantar dari Kepala Desa