Persyaratan Menjadi Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas)

  • Nov 03, 2019
  • Desa Tridonorejo

Pengaturan mengenai Satuan Perlindungan Masyarakat (“Satlinmas”) terdapat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat (“Permendagri 84/2014”). Satlinmas adalah Organisasi yang dibentuk oleh pemerintah Desa/Kelurahan dan beranggotakan warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan. Gubernur dan Bupati/Walikota berwenang melakukan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat. Bupati/walikota dalam melaksanakan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat pada tingkat Kecamatan melimpahkan pelaksanaannya kepada camat. Penyelenggaraan perlindungan masyarakat dilakukan melalui pengorganisasian dan pemberdayaan masyarakat. Orang tertentu yang dapat menjadi anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (“Satlinmas”) pada sebuah kelurahan adalah warga masyarakat yang telah memenuhi persyaratan dan melalui suatu proses rekrutmen. Perekrutan dilakukan secara sukarela dan terbuka bagi seluruh warga. Warga yang telah memenuhi persyaratan ditetapkan sebagai satlinmas. Pengorganisasian dilakukan dengan merekrut warga masyarakat untuk menjadi anggota Satlinmas di desa dan kelurahan oleh Kepala Desa/Lurah.  

Perekrutan Satlinmas

Perekrutan anggota Satlinmas dilakukan terhadap masyarakat yang memenuhi persyaratan, yaitu:
  1. warga Negara Indonesia;
  2. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. setia kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  4. berumur sekurang-kurangnya 18 tahun dan/atau sudah menikah;
  5. jenjang Pendidikan Minimal SLTP dan/atau sederajat;
  6. sehat jasmani dan rohani;
  7. bertempat tinggal di wilayah Desa/Kelurahan setempat; dan
  8. bersedia membuat pernyataan menjadi anggota Satlinmas secara sukarela dan kesanggupan untuk aktif dalam kegiatan perlindungan masyarakat.
  Kepala Desa/Lurah merekrut calon anggota Satlinmas di Desa/Kelurahan. Perekrutan dilakukan secara sukarela dan terbuka bagi seluruh warga. Warga masyarakat yang telah memenuhi persyaratan ditetapkan sebagai satlinmas dengan Keputusan Bupati/Walikota yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten/Kota. Anggota Satlinmas yang telah memenuhi persyaratan dan ditetapkan sebagai satlinmas dilantik oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten/kota di wilayahnya. Pelantikan disertai dengan pembacaan Sumpah Janji Satlinmas. Jadi, orang tertentu yang dapat menjadi anggota satlinmas pada sebuah kelurahan adalah warga masyarakat yang telah memenuhi persyaratan dan melalui suatu proses rekrutmen. Perekrutan dilakukan secara sukarela dan terbuka bagi seluruh warga.  

Tugas, Hak dan Kewajiban Satlinmas

Satlinmas mempunyai tugas:

  1. membantu dalam penanggulangan bencana;
  2. membantu keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
  3. membantu dalam kegiatan sosial kemasyarakatan;
  4. membantu penanganan ketenteraman, ketertiban dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilu; dan
  5. membantu upaya pertahanan Negara.
 

Dalam melaksanakan tugasnya, anggota Satlinmas mempunyai hak, yaitu:

  1. mendapatkan pendidikan dan pelatihan;
  2. mendapatkan kartu tanda anggota Satlinmas;
  3. mendapatkan fasilitas, sarana dan prasarana penunjang tugas operasional;
  4. mendapatkan biaya operasional dalam menunjang pelaksanaan tugas;
  5. mendapatkan santunan apabila terjadi kecelakaan tugas;
  6. mendapatkan piagam penghargaan bagi yang telah mengabdi selama 10 tahun dari Bupati/Walikota, 20 tahun dari Gubernur, dan 30 tahun dari Menteri Dalam Negeri; dan
  7. mengikuti kegiatan yang berhubungan dengan tugas.
 

Anggota Satlinmas mempunyai kewajiban:

  1. menjunjung tinggi norma hukum, norma agama, hak asasi manusia, dan norma sosial lainnya yang hidup dan berkembang di masyarakat;
  2. menaati disiplin dan berpegang teguh pada Sumpah Janji Satlinmas;
  3. membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat; dan
  4. melaporkan secara berjenjang apabila ditemukan atau patut diduga adanya gangguan perlindungan masyarakat.
  Jadi dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya anggota satlinmas tidak mendapatkan gaji, tetapi mendapatkan biaya operasional dalam menunjang pelaksanaan tugasnya.