Info Pelayanan Masyarakat Tentang Administrasi Kependudukan

  • Oct 25, 2019
  • Desa Tridonorejo

KTP Elektronik (KTP-el) adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana. (UU No 24 Tahun 2013). Kartu Tanda Penduduk ini berlaku untuk seumur hidup. Untuk membuat Kartu Tanda Penduduk, masyarakat harus melengkapi syarat-syaratnya, yaitu :

  1. Perekaman
  2. Surat pengantar dari Kepala Desa atau Lurah diketahui Camat
  3. Fotocopy KK
  4. Fotocopy akta nikah bagi yang belum berusia 17 tahun
  5. Fotocopy paspor dan izin tinggal tetap (ITAP), khusus untuk WNA
Kemudian, untuk mencetak KTP-el harus membawa :
  1. Form pemohonan cetak KTP-el
  2. Fotocopy KK
  3. Surat Keterangan (Suket/KTP Lama)
Jika KTP hilang, persyaratan yang harus dipenuhi adalah :
  1. Fotocopy KK
  2. Surat keterangan kehilangan bermaterai 6000, diketahui Kades atau Lurah
  3. Surat Kehilangan dari kepolisian (Khusus untuk WNA)
  4. Fotocopy paspor dan izin tinggal tetap (ITAP), (khusus untuk WNA)
Apabila KTP rusak, maka harus membawa fotocopy KK dan KTP yang rusak. Hal-hal penting yang harus dilaporkan atau dicatat :
  1. Biodata
  2. Perubahan alamat
  3. Pindah dan datang penduduk
  4. Perubahan status kewarganegaraan
  Kartu Keluarga (KK), digunakan untuk kejelasan hubungan dan susunan kelompok penduduk yang tinggal dan membentuk satu kesatuan keluarga; dasar penerbitan KTP dan pelayanan masyarakat; bukti autentik suatu negara. Syarat pembuatan KK :
  1. Surat pengantar kepala desa atau lurah, diketahui camat
  2. Fotocopy surat nikah atau akta perkawinan
  3. Fotocopy akta kelahiran
  4. Fotocopy ijazah terakhir
  5. Fotocopy akta cerai atau akta perceraian
  6. Fotocopy akta kematian
  7. Surat keterangan pindah
  8. Surat izin tinggal tetap (ITAP) bagi WNA
Untuk melakukan perubahan KK maka harus memenuhi syaratnya, yaitu :
  1. Surat pengantar kepala desa atau lurah, diketahui camat
  2. Isi formulir atau surat pernyataan perubahan data
  3. Kartu keluarga asli
  4. KTP asli bagi yang akan diubah
  5. Datanya; legal data yang akan diubah (menyesuaikan)
  Kartu Identitas Anak (KIA), untuk membuat KIA maka harus memenuhi syarat, yaitu :
  1. Formulir pendaftaran permohonan KIA
  2. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
  3. KK asli orang tua atau wali
  4. Fotocopy KTP-el asli kedua orang tua nya atau wali
  5. Pas foto anak berwarna ukuran 2×3 sebanyak 2 lembar untuk usia 5 sampai 17 kurang 1 hari
  Perpindahan Penduduk, klasifikasinya :
  1. Dalam satu desa atau kelurahan
  2. Antar desa atau kelurahan dalam satu kecamatan
  3. Antar kecamatan dalam satu kabupaten atau kota
  4. Antar kabupaten kota dalam satu provinsi
  5. Antar provinsi
Jika ada penduduk yang datang dari luar kabupaten maka harus memenuhi syarat yaitu :
  1. Isi formulir pindah data
  2. Pengantar kepala desa atau lurah tempat tujuan, diketahui camat
  3. Surat keterangan pindah datang dari daerah asal (SKPWNI)
  4. KTP asli tempat asal
Jika ada penduduk yang keluar ke Kabupaten lain, maka harus memenuhi syarat :
  1. Isi formulir pindah
  2. Pengantar kepala desa atau lurah tempat asal, diketahui camat
  3. Surat keterangan pindah dari desa atau kelurahan tempat asal
  4. Biodata kepindahan
  5. KK asli
  6. Foto berwarna 4×5 4 lembar
  7. Surat pernyataan suami isteri tentang kepindahan
Jika ada WNI pindah keluar negeri maka harus memenuhi syarat :
  1. Surat pengantar pindah dari kelurahan diketahui camat
  2. KK asli
  3. KTP asli
Jika ada WNI datang dari luar negeri maka harus memenuhi syarat yaitu :
  1. Fotocopy paspor atau dokumen pengganti paspor
  2. Isi formulir surat keterangan datang dari luar negeri
  KK Untuk Orang Asing, syaratnya :
  1. Fotocopy paspor
  2. SKTT
  3. Fotocopy KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap)
  4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian
  5. Isi formulir pendaftaran orang asing
  Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT), syaratnya :
  1. Isi formulir pendaftaran orang asing dengan izin tinggal terbatas
  2. Surat pengantar kepala desa atau lurah, diketahui camat
  3. Surat keterangan tanda lapor (SKTL) dari kantor Kesbangpol Kab. Semarang
  4. Surat tanda melapor (STM) dari polres
  5. Fotocopy ITAS (Izin Tinggal Terbatas) dengan menunjukan aslinya
  6. Fotocopy paspor dan visa dengan menunjukan aslinya
  7. Pas foto berwarna 4×6 sebanyak 2 lembar
(ags/Pemdes Tridonorejo)